Apakah Anda merupakan seseorang yang hendak mencari dan membeli rumah dalam waktu dekat? Atau mungkin Anda sedang mencoba untuk menjual rumah? Sebelum mulai memastikan diri untuk melakukan transaksi jual beli rumah, ada baiknya Anda lebih dulu memahami tentang pajak jual beli rumah. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa setiap transaksi jual beli memiliki perhitungan pajaknya. Begitu pula dengan transaksi properti, akan ada pajak jual beli rumah.
Sebagai seorang pembeli rumah, pajak jual beli rumah perlu Anda pahami untuk memahami besaran total biaya yang dikeluarkan dalam memiliki rumah idaman. Sedangkan sebagai seorang penjual rumah, Anda perlu menginformasikan secara rinci terkait pajak jual beli rumah kepada calon pembeli agar meningkatkan kemungkinan transaksi jual beli rumah terealisasi berkat keterbukaan yang Anda tawarkan.
Pajak jual beli rumah diterapkan sebagai salah satu ketetapan pemerintah. Pajak jual beli rumah dianggap sebagai salah satu instrumen yang dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Tidak hanya itu, pajak jual beli rumah memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Jenis-jenis pajak jual beli rumah
Perlu diketahui, bahwa pajak jual beli rumah memiliki berbagai macam elemen, maka dari itu butuh perhitungan dan perencanaan yang cermat dalam merumuskannya. Agar dapat mempermudah Anda dalam menghitung besaran pajak jual beli rumah, berikut adalah jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui saat melakukan transaksi jual beli rumah.
Pajak jual beli rumah untuk penjual
Secara umum, sebagai seorang penjual Anda akan dibebankan dengan dua jenis pajak yang tergabung dalam hitungan pajak jual beli rumah. Kedua jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pajak Penghasilan (PPh)
Sebagai salah satu pajak jual beli rumah yang dibebankan kepada penjual, PPh merupakan sebuah pajak yang wajib untuk ditanggung jika Anda berencana untuk menjual rumah. Ketentuan tentang Pajak Penghasilan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Sebagai seorang penjual rumah, perlu dipahami bahwa setiap penghasilan yang Anda dapatkan setelah menjual rumah perlu dikenakan Pajak Penghasilan yang masuk ke dalam kategori pajak jual beli rumah. Biasanya, besaran yang dibebankan untuk Pajak Penghasilan sebagai pajak jual beli rumah adalah 2.5 persen dari harga penjualan rumah. Perlu diingat juga bahwa Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada Anda sebagai penjual harus wajib terlunasi sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.
Pajak Bumi Bangunan
Selain PPh atau pajak penghasilan, elemen pajak lainnya yang tergabung dalam pajak jual beli rumah untuk penjual adalah Pajak Bumi Bangunan atau PBB. Seperti pajak penghasilan, Pajak Bumi Bangunan juga bersifat wajib untuk ditanggung oleh penjual. Kewajiban penjual untuk membayarkan pajak jual beli rumah yang satu ini dibebankan sebelum terjadinya prosesi serah terima atas rumah, bangunan, atau tanah yang telah terjual.
Mengingat Pajak Bumi Bangunan yang sifatnya perlu dibayarkan setiap tahun, PBB yang perlu dibayarkan oleh penjual sebagai elemen pajak jual beli rumah adalah pajak yang tertagih pada tahun transaksi dan tahun berikutnya akan dibebankan oleh pemegang hak atas transaksi jual beli rumah tersebut. Perhitungan pembayaran Pajak Bumi Bangunan memiliki nilai persentase sebesar 0.5 persen dari nilai jual kena pajak atau NJKP yang dikali dengan NJOP atau nilai jual objek pajak dari rumah tersebut.
Pajak jual beli rumah untuk pembeli
Sebagai pembeli, Anda pun tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak jual beli rumah. Secara umum ada dua elemen pajak yang dapat dikaitkan sebagai pajak jual beli rumah yang dibebankan oleh pembeli. Kedua jenis pajak tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ketika Anda telah berhasil menyelesaikan transaksi jual beli rumah dan memiliki hak atas rumah atau bangunan tersebut, maka Anda akan mendapatkan pajak jual beli rumah dalam bentuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai pajak jual beli rumah ini terjadi karena hak yang Anda peroleh dalam kepemilikan tanah atau bangunan tersebut termasuk ke dalam peristiwa hukum. Besaran pajak jual beli rumah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah 5 persen dari nilai perolehan objek pajak atas rumah tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebagai pembeli rumah, Anda pun terhitung sebagai seorang konsumen. Maka dari itu, dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dibebankan kepada Anda sebagai salah satu elemen pajak jual beli rumah untuk pembeli. Meskipun begitu, Pajak Pertambahan Nilai ini tidak dibebankan oleh Anda sebagai pembeli secara langsung. Pajak jual beli rumah satu ini akan disetor oleh penjual rumah dengan tambahan dari nilai jual rumah yang telah disetujui. Jika Anda membeli rumah dari developer, maka akan ada tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran kurang lebih 10 persen yang akan ditambahkan dari nilai rumah yang hendak Anda beli.