JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, selama cuti Lebaran berlangsung, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan. “Benar, ditiadakan (sistem ganjil genap),” ujar Yusuf, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/6/2018). Ia mengatakan, peniadaan sistem tersebut dimulai pada Senin ini hingga cuti Lebaran yang ditetapkan pemerintah berakhir.
“Jadi, sampai nanti tanggal 20 Juni 2018,” kata dia. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (9/6/2018), juga mengungkapkan hal senada. “Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran,” kata Budiyanto, seperti dilansir laman NTMC Polri, Minggu (10/6/2018). Melihat dari tahun ke tahun, ketika Idul Fitri, jalan di Ibu Kota memang selalu sepi, tidak seperti biasanya. Sebab, masyarakat mudik ke kampung halamannya masing-masing. “Saya juga berharap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat,” ujar Budiyanto.
Sejak 30 Agustus 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan motor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap. Pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan dibeberapa wilayah seperti Gatot Subroto, dan Sudirman-Thamrin. Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mulai Hari Ini hingga Libur Lebaran Usai Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan”, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/11/06182351/mulai-hari-ini-hingga-libur-lebaran-usai-ganjil-genap-di-jakarta.