Berbeda dengan daerah lainnya, Jakarta memiliki aturan baru mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, dalam hal ini pajak progresif mobil juga ikut aturan baru ini.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, per tanggal 1 Juni 2015 tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta mengalami kenaikan. Kenaikan tarif pajak tersebut diberlakukan sebagai upaya menekan laju pembelian kendaraan pribadi agar dapat mengatasi kemacetan jalan di Jakarta. Apalagi rata-rata kecepatan berkendara di Jakarta saat weekdays tercatat hanya 21km/jam saja.
Selain itu, melalui pemberlakuan tarif pajak progresif yang baru ini, Pemda Jakarta menargetkan pendapatan pajak wilayah Jakarta mencapai Rp6,65 triliun per tahun. Lalu berapa persen kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor di Jakarta?
Berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Persentase Tarif Pajak berdasarkan urutan kendaraan
1. Kendaraan Pertama 2%
2. Kendaraan Kedua 2,5%
3. Kendaraan Ketiga 3%
4. Kendaraan Keempat 3,5%
5. Kendaraan Kelima 4%
6. Kendaraan Keenam 4,5%
7. Kendaraan Ketujuh 5%
8. Kendaraan Kedelapan 5,5%
9. Kendaraan Kesembilan 6%
10. Kendaraan Kesepuluh 6,5%
11. Kendaraan Kesebelas 7%
12. Kendaraan Kedau Belas 7,5%
13. Kendaraan Ketiga Belas 8%
14. Kendaraan Keempat Belas 8,5%
15. Kendaraan Kelima Belas 9%
16. Kendaraan Keenam Belas 9,5%
17. Kendaraan Ketujuh Belas 10%
Selain mengatur tentang kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 juga memiliki aturan baru mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwasannya pajak progresif tidak lagi diberlakukan berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, namun dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK).
Jadi misalnya saja, ada seorang anak yang mempunyai kendaraan pribadi dan masih terdaftar dalam satu KK dengan orang tuanya, maka akan dikenakan pula pajak progresif tersebut kepada si anak. Lain lagi jika anak tersebut sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orang tuanya, maka pajak progresif tidak akan diberlakukan pada anak tersebut.
Lagi-lagi penerapan peraturan baru tersebut bertujuan untuk menahan laju pembelian kendaraan pribadi sehingga harapannya kemacetan di Jakarta bisa teratasi. Tak lupa selain adanya kenaikan pajak progresif ini, tentu kesadaran masyarakat Jakarta untuk mau menggunakan angkutan umum juga mempengaruhi kemacetan yang ada di wilayah Jakarta.
Source : cermati.com
Pingback: Pajak progresif Cibubur Bogor – Berita Cibubur