Untuk warga Cibubur yang mempunyai plat kendaraan F (Bogor), maka pajak progresif nya akan mengikuti pajak progresif kendaraan bermotor wilayah Bogor (Provinsi Jawa Barat)
Pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2012. Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda empat pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
KEPEMILIKAN | TARIF PROGRESIF |
---|---|
Pertama | 1,75% |
Kedua | 2,25% |
Ketiga | 2,75% |
Keempat | 3,25% |
Kelima dan seterusnya | 3,75% |
2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
KEPEMILIKAN | TARIF PROGRESIF |
---|---|
Pertama | 1,75% |
Kedua | 2,25% |
Ketiga | 2,75% |
Keempat | 3,25% |
Kelima dan seterusnya | 3,75% |
Sebagaimana diketahui bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu :
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :
Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:
1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik kedua adalah:
1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
2. Bobot koefisien sebesar 1
3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
Untuk mobil yang dimiliki oleh Tuan Amir, tidak dikenakan tarif progresif karena Tuan Amir hanya memiliki satu buah mobil.
Oleh karena itu, bila Anda telah menjual mobil maupun motor Anda kepada orang lain sebaiknya segera mendatangi kantor samsat induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan proses blokir kepemilikan sehingga terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.
Source : Bapenda Jabar
Untuk Pajak Progresif Jakarta (plat B) dapat dilihat di sini: